Saldrain dan Talud RT 07 Rw 01 Dringo
Tujuan pemerintahan Presiden Jokowi memberikan Dana Desa pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Hal ini sesuai dengan substansi dari Undang-Undang Desa No 6/2014 untuk memberikan otonomi yang lebih besar kepada desa agar dapat menjadi mandiri. Namun selama 2 tahun ini dana desa masih berkutat pada masalah administrasi pencairan dan pelaporan, ke depan dana desa harus benar-benar bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat desa, utamanya dalam hal peningkatan kesejahteraan.
0 komentar: