DPA Desa Dringo 2015











LAMPIRAN  : PERATURAN DESA





NOMOR         02   TAHUN 2015





TANGGAL        18 MARET 2015













FORMAT



ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA



DESA DRINGO



TAHUN ANGGARAN 2015











Kode Rekening Uraian Anggaran Keterangan



1 2 3 4



1 PENDAPATAN DESA
 



  Pendapatan Asli Desa
 



1.1.1 Hasil Usaha
 



1.1.1.1 Lelang Tanah Kas Desa
 



1.1.1.2 Lelang Bondo Desa
 



1.1.2 Swadaya, Partisipasi, dan Gotong Royong
 



1.1.2.1 Sumbangan tenaga yang diuangkan
 



1.1.2.2 Sumbangan material yang diuangkan
 



1.1.2.3 Iuran pembangunan desa
 



1.1.3 Lain-lain pendapatan asli desa yang sah
 



1.1.3.1 Hasil pengelolaan kekayaan desa
 



1.1.3.1.1 Bagian laba hasil usaha desa / BUMDes
 



1.1.3.1.2 Sewa bangunan desa
 



1.1.3.1.3 Pasar desa
 



1.1.3.1.4 Tambatan perahu
 



1.1.3.1.5 Hasil usaha desa lainnya
 



1.2 Pendapatan Transfer
 



1.2.1 Dana Desa yang bersumber dari APBN
 



1.2.2 Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota
 



1.2.3 Alokasi Dana Desa
 



1.2.4 Bantuan Keuangan
 



1.2.4.1 Bantuan Provinsi
 



1.2.4.2 Bantuan Kabupaten/kota
 



1.3 Pendapatan Lain-lain
 



1.3.1 Hibah dan sumbangan dari pihak ke-3 yang tidak mengikat
 



1.3.1.1 Perolehan bagi hasil retribusi daerah
 



1.3.2 Lain-lain pendapatan desa yang sah
 



1.3.2.1 Pungutan desa
 



2 BELANJA
 



2.1 Belanja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
 



2.1.1 Penghasilan Tetap dan Tunjangan
 



2.1.2 Belanja Operasional Pemerintahan Desa
 



2.1.3 Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat
 



2.1.4 Operasional dan Tunjangan BPD
 



2.1.5 Insentif RT / RW
 



2.1.6 Penetapan dan penegasan batas desa
 



2.1.7 Penyelenggaraan perencanaan desa
 



2.1.8 Peningkatan Kinerja Pengelolaan Keuangan Desa
 



2.1.9 Penyelenggaraan Musdes
 



2.1.10 Penyusunan Peraturan Desa
 



2.1.11 Peningkatan Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa 
 



2.1.12 Penyusunan Laporan Penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD, LKPPD dan ILPPD)
 



2.1.13 Pengisian perangkat desa
 



2.1.14 Pemilihan Kepala Desa
 



2.1.15 Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) desa;
 



2.1.16 Pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas);
 



2.1.17 Peningkatan kualitas pengelolaan arsip desa; dan
 



2.1.18 Penghargaan untuk Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat
 



2.1.19 Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
 



2.2 Belanja pembangunan desa
 



2.2.1 Pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan desa
 



2.2.2 Pembangunan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan
 



2.2.3 Pembangunan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan
 



2.2.4 Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi
 



2.2.5 Pelestarian lingkungan hidup
 



2.2.6 Penyusunan profil desa;
 



2.2.7 Kegiatan Musrenbangdes
 



2.2.8 Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa yaitu RPJMDesa, dan / atau RKPDesa
 



2.2.9 Pembangunan/rehabilitasi jalan yang menghubungkan antar padukuhan
 



2.2.10 Pengembangan obyek wisata yang dikelola desa;
 



2.2.11 Pembangunan/rehabilitasi pasar desa;
 



2.2.12 Pembangunan/rehabilitasi kios desa;
 



2.2.13 Pembangunan/rehabilitasi embung desa;
 



2.2.14 Pengadaan saran dan prasarana produksi pertanian;
 



2.2.15 Pembangunan/rehabilitasi jalan menuju area pertanian/hutan (jalan usaha tani / JUT)
 



2.2.16 Pengembangan BUMDesa;
 



2.2.17 Pembangunan/rehabilitasi kantor desa;
 



2.2.18 Pembangunan/rehabilitasi Balai Desa
 



2.2.19 Pembangunan talud
 



2.2.20 Pembangunan drainase
 



2.2.21 Pembangunan jembatan
 



2.2.22 Pembangunan sarana penerangan jalan
 



2.2.23 Pembangunan Jalan Rabat Beton
 



2.2.24 Pembangunan Pagar Kantor
 



2.2.25 Pembangunan Pos Kamling
 



2.3 Bidang kemasyarakatan
 



2.3.1 Pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
   


2.3.2 Pembinaan Kesenian dan sosial budaya masyarakat
   


2.3.3 Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
   


2.3.4 Pemberian insentif/honor kader Posyandu;
   


2.3.5 Insentif/honor kader KB (PPKBD)
   


2.3.6 Peningkatan pemberdayaan kesejahteraan keluarga
   


2.3.7 Pengembangan seni budaya
   


2.3.8 Penyuluhan bahaya narkoba, HIV/AIDS dan minuman keras;
   


2.3.9 Penyuluhan kesehatan
   


2.3.10 Peningkatan kegiatan Posyandu;
   


2.3.11 Pengembangan taman bacaan dan/atau perpustakaan desa;
   


2.3.12 Pengembangan kehidupan sosial dan keagamaan.
   


2.3.13 Pengembangan Desa Mandiri
 



2.3.14 Peringatan Hari Besar
 



2.3.15 Peningkatan Kegiatan Karang Taruna
 



2.4 Bidang pemberdayaan masyarakat
 



2.4.1 Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan
 



2.4.2 Pelatihan Teknologi Tepat Guna
 



2.4.3 Fasilitasi program penanggulangan kemiskinan/difabel
 



2.4.4 Perlombaan Desa/BBGRM
 



2.4.5 Pelatihan ekonomi produktif masyarakat sesuai potensi lokal;
 



2.4.6 Kegiatan pemberdayaan perempuan;
 



2.4.7 Pelatihan ketrampilan kepada pemuda putus sekolah
 



2.4.8 Kegiatan perlindungan anak/forum anak tingkat desa
 



2.4.9 Stimulan rehabilitasi rumah tidak layak huni;
 



2.4.10 Stimulan pembangunan jamban sehat keluarga; dan
 



2.4.11 Stimulan pemberdayaan masyarakat bidang infrastruktur di padukuhan.
 



2.5 Belanja Bantuan Keuangan
 



2.5.1 Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten
 



2.5.1.1 Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
 



2.5.1.2 Bantuan Keuangan Pemberdayaan Pembangunan Desa
 



2.5.2 Bantuan Keuangan Provinsi
 



2.5.2.1 Belanja Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa
 



2.5.2.2 Belanja Pembangunan Desa untuk Rintisan Model Desa Berdikari
 



2.6 Belanja Bantuan Sosial
 



2.6.1 Belanja Bantuan Sosial lembaga / organisasi / perorangan
 



2.7 Belanja Hibah
 



2.7.1 Belanja Hibah Kepada Pemerintah Desa
 



2.8 Belanja Tak Terduga
 



2.8.1 Penanggulangan bencana alam
 



3 PEMBIAYAAN DESA
 



3.1 Penerimaan pembiayaan desa
 



3.1.1 Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA)
 



3.1.2 Pencairan Dana Cadangan
 



3.1.3 Hasil Kekayaan Desa yang Dipisahkan
 



3.2 Pengeluaran Pembiayaan Desa
 



3.2.1 Pembentukan Dana Cadangan
 



3.2.2 Penyertaan Modal Desa
 



3.2.3 Pembayaran Utang    













Blora,                  2015





KEPALA DESA





























MUSYAROFAH











1 komentar:

Copyright © 2013 desa-dringo.com