Pemerintahan Umum Desa Dringo

Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Pemerintahan Umum
Tabel 7. Pemerintahan Umum
No
Uraian
Keberadaan
Keterangan
Ada
Tidak
1
Pelayanan kependudukan
Ada


2
Pemakaman
Ada


3
Perijinan
Ada


4
Pasar tradisional
-
Tidak

5
Ketentraman dan tibum
Ada



Dari tabel tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa :
1.      Pelayanan kependudukan dilaksanakan setiap hari jam kerja kadang kala ada juga penduduk yang datang pada sore atau malam hari, hal ini bisa dimaklumi karena mayoritas penduduk adalah petani atau buruh tani sehingga kesibukan bekerja seharian. Pemahaman mengenai jam kerja kantor masih kurang.
2.      Ada 1 (satu) lokasi pemakaman di Desa DRINGO Tidak ada tim khusus yang menangani hal ini. Prosesi pemakaman dipimpin oleh ulama setempat dan dilaksanakan secara gotong royong oleh warga.
3.      Perijinan diantaranya adalah ijin keramaian dan ijin tinggal.
4.      Ijin keramaian diwajibkan bagi kegiatan yang bisa mendatangkan massa dalam jumlah banyak. Misalnya hiburan rakyat, ketoprak dan orkes. Ijin ini selain ke pemerintah Desa juga diteruskan ke MUSPIKA.

5.      Ijin tinggal diberlakukan kepada warga asing yang bertamu lebih dari 24 jam atau menginap terutama jika bukan keluarga dekat dengan warga setempat.
6.      Pasar tradisional tidak ada, warga biasa datang ke pasar tradisional yang ada di Kecamatan TODANAN

7.      Satuan linmas memiliki anggota sebanyak 31 personel aktif dan siap sewaktu-waktu jika ada kegiatan yang bersifat lokal atau skala kecil. Untuk pengamanan skala sedang dan besar linmas dibantu dari POLSEK dan KORAMIL.

0 komentar:

Copyright © 2013 desa-dringo.com