Pemerintahan Umum Desa Dringo
Struktur
Organisasi Pemerintah Desa
Pemerintahan Umum
Tabel 7. Pemerintahan Umum
No
|
Uraian
|
Keberadaan
|
Keterangan
|
|
|
Tidak
|
|||
1
|
Pelayanan kependudukan
|
|
|
|
2
|
Pemakaman
|
|
|
|
3
|
Perijinan
|
Ada
|
|
|
4
|
Pasar tradisional
|
-
|
Tidak
|
|
5
|
Ketentraman dan tibum
|
|
|
|
Dari tabel tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa
:
1.
Pelayanan
kependudukan dilaksanakan setiap hari jam kerja kadang kala ada juga penduduk
yang datang pada sore atau malam hari, hal ini bisa dimaklumi karena mayoritas
penduduk adalah petani atau buruh tani sehingga kesibukan bekerja seharian. Pemahaman mengenai jam kerja kantor masih kurang.
2. Ada 1 (satu) lokasi pemakaman di Desa DRINGO
Tidak ada tim khusus yang menangani hal ini. Prosesi pemakaman dipimpin oleh
ulama setempat dan dilaksanakan secara gotong royong oleh warga.
3. Perijinan diantaranya adalah ijin
keramaian dan ijin tinggal.
4. Ijin keramaian diwajibkan bagi kegiatan
yang bisa mendatangkan massa dalam jumlah banyak. Misalnya hiburan rakyat,
ketoprak dan orkes. Ijin ini selain ke pemerintah Desa juga diteruskan ke
MUSPIKA.
5. Ijin tinggal diberlakukan kepada warga
asing yang bertamu lebih dari 24 jam atau menginap terutama jika bukan keluarga
dekat dengan warga setempat.
6.
Pasar tradisional tidak ada,
warga biasa datang ke pasar tradisional yang ada di Kecamatan TODANAN
7. Satuan linmas memiliki anggota sebanyak 31 personel aktif dan siap
sewaktu-waktu jika ada kegiatan yang bersifat lokal atau skala kecil. Untuk pengamanan skala sedang dan besar
linmas dibantu dari POLSEK dan KORAMIL.
0 komentar: